Categories: Nasional

PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional Kelistrikan di Kalimantan Timur

KalbarOnline, Balikpapan – PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melaksanakan evaluasi implementasi jasa pengamanan terkait Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada aset-aset transmisi serta gardu induk PLN di Kalimantan Timur dan Utara.

Evaluasi yang dilakukan mencakup beberapa aspek kunci, seperti analisis dan evaluasi implementasi, nota kesepahaman, pedoman kerja teknis, inventarisasi potensi gangguan kamtibmas, pembahasan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyusunan Draft Pedoman Kerja Teknis Tahun 2024.

General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Abdul Salam Nganro mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama yang intens dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan Obvitnas sehingga ancaman serta gangguan terhadap penyaluran energi listrik dapat dihindarkan.

“Ini sangat relevan bagi kami sebagai unit bisnis yang mengelola jaringan transmisi dan Gardu Induk, yang berkontribusi untuk memastikan pasokan listrik yang andal dalam sistem Kelistrikan Interkoneksi Kalimantan,” ujar Salam.

Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko, baik yang berasal dari internal PLN maupun dari personel pengamanan yang ditangani oleh Ditpamobvit POLDA Kalimantan Timur. Data dan pemetaan gangguan kamtibmas menjadi hal yang krusial dalam upaya ini.

“Komunikasi dan sinergi yang kuat antara PLN dan Polri saat melaksanakan pengamanan pada lokasi Obvitnas sangat penting. Informasi yang diperoleh dari kerja sama ini dapat menjadi bagian penting dari strategi mitigasi risiko kami,” terangnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabagbinopsnal Ditpamobvit Polda Kaltim, AKBP Sunardi. Dalam sambutannya, Sunardi mengatakan, bahwa pertemuan ini dilaksanakan mengingat pentingnya peranan PLN dalam menyediakan listrik bagi masyarakat.

Hasil dari pertemuan ini akan menjadi referensi utama dalam implementasi jasa pengamanan PT PLN UPT Kaltimra tahun 2024, dan akan direfleksikan dalam draft perpanjangan Pedoman Kerja Teknis Tahun 2024 antara PT PLN (Persero) UPT Kaltimra dan Polda Kalimantan Timur.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019, terdapat 481 Obvitnas dalam sektor ESDM, di mana 38 di antaranya terkait dengan ketenagalistrikan.

Pengamanan terhadap Obvitnas ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 13/2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

1 hour ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

21 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

24 hours ago