Categories: Kubu Raya

Tak Terima Hasil Rekapitulasi, Pendukung Bacakades Mekar Baru Minta Pemungutan Suara Ulang

KalbarOnline, Kubu Raya – Salah satu pendukung bacalon kepala desa mekar baru tidak terima akan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Protes itu dilayangkan di Kantor Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (17/10/2023).

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan perihal kejadian tersebut, Ade menerangkan, protes itu dari salah satu perwakilan bacalon kepala desa mekar baru yang menyampaikan tidak kepuasannya atas kinerja PPKD.

“Protes tersebut dilayangkan oleh salah satu perwakilan bacalon kepala desa setelah penghitungan rekapitulasi suara oleh PPKD Desa Mekar Baru,” kata Ade, Kamis (19/10/23).

Dirinya menerangkan, menurut Dayat, perwakilan dari salah satu bacalon Kepala Desa Mekar Baru, adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh memilih, dan ada juga pemilih yang terdaftar di DPT dan membawa KTP tidak boleh memilih.

“Sehingga menurut Dayat, adanya ketidakpastian dalam peserta pemilih yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Dayat meminta dilakukan pemungutan ulang di 3 TPS yaitu TPS 2, TPS 3 dan TPS 8 Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” terang Ade.

Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPKD Desa Mekar Baru yakni nomor urut 1, Lina Satriana, S.Pd = 350 suara, nomor urut 2, Bayu Sulaiman = 584 suara, nomor urut 3 M Safi’i = 135 suara, nomor urut 4  Rasyidi= 1282 suara dan nomor urut 5 Sudirman = 1355 suara.

“Ketua PPKD Suwanto, S.Pd.I telah mengumumkan penetapan pemenang kepala desa terpilih desa mekar baru periode 2023 – 2029 yaitu Sudirman,” sebut Ade.

Akibat permasalah tersebut, Dayat bersama masyarakat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa agar PPKD Mekar Baru melaksanakan pemilihan ulang dan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan jujur dan adil.

“Kami dari Polres Kubu Raya menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk melaporkan hal tersebut kepada panitia tingkat desa agar perihal tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

18 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

20 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

20 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

20 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

20 hours ago