Categories: KabarNasional

Kasus Kopi Sianida, Pengacara Beber Jessica Bakal Ajukan PK Lagi

KalbarOnline.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, dikabarkan bakal mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan belum menjelaskan terkait bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut.

Dia juga berjanji bakal menyampaikan hal itu ketika sudah pulang dari luar negeri.

“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto melalui pesan tertulis, melansir CNNIndonesia.com pada Senin (9/10).

PK ini bukanlah pertama yang diajukan JK dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida.

MA telah menolak PK yang diajukan Jessica pada awal Desember 2018 lalu, sehingga dia tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Perkara tersebut diadili tiga hakim agung, yakni Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul, saat itu.

Setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017, Jessica mengajukan PK, dengan hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Saat mengadili perkara kasasi Jessica, Artidjo menorehkan pengalamannya dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya.

Dalam buku tersebut, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya saat kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016.

Artidjo mengatakan kepada Tito, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum’.

Dia melanjutkan, ‘Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum’.

Setelah mendengar jawaban Artidjo, Tito pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo.

‘Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,’ demikian kata Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: CNN

Admin KalbarOnline 3

Leave a Comment
Share
Published by
Admin KalbarOnline 3

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

13 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

13 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

15 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

15 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

17 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

17 hours ago