Anggota TNI yang Bunuh Tunangannya di Sambas Dijerat Pasal Berlapis

KalbarOnline, Pontianak – Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani, digelar pada hari ini, Kamis (14/09/2023).

Persidangan dilakukan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dengan disaksikan oleh anggota keluarga korban dan juga masyarakat umum.

Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kemudian, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI, Prada Yuwandi terhadap tunangannya Sri Mulyani. (Fota: Indri)

“Dakwaan ini disusun secara subsidiaritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada,” ungkapannya.

Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sebunga Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang terkubur sedalam setengah meter di Bukit Tempayan Kabupaten Sambas, pada Kamis (31/05/2023).

Setelah diselidiki, kerangka tersebut merupakan kerangka seorang perempuan bernama Sri Mulyani (23 tahun) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dilaporkan hilang sejak bulan Desember 2022 lalu.

Sri dibunuh oleh tunangannya yang merupakan seorang anggota TNI berpangkat prada dengan nama Yuwandi yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

3 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

3 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

4 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

7 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

11 hours ago