Categories: KetapangPolhum

Perkuat Fungsi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Ketapang Gelar Rapat Tim Pora

KalbarOnline, Kayong Utara – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Catur Adi Putra mendorong seluruh instansi-instansi terkait untuk saling bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Kayong Utara, Kamis (31/08/2023).

Catur menjelaskan, bahwa tanggung jawab pengawasan orang asing tidak hanya dimiliki oleh Imigrasi saja, namun juga seluruh pihak-pihak terkait.

”Pengawasan keberadaan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi, namun juga menjadi tanggung jawab para stakeholder terkait,” ungkap Catur.

Ia menambahkan, setiap instansi juga berwenang melakukan tindakan sesuai kewenangannya terhadap orang asing yang dinilai melakukan pelanggaran tindak pidana atau mengganggu ketertiban umum.

”Instansi yang berwenang juga dapat melakukan tindakan terhadap orang asing, jika yang bersangkutan (orang asing) diduga atau tertangkap tangan melanggar ketertiban umum atau bahkan melakukan perbuatan tindak pidana, tentunya tindakan tersebut disesuaikan dengan kewenangan dan payung hukum yang menaunginya,” jelasnya.

Dengan mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kayong Utara Dengan Diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang”, rapat koordinasi kali ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Gregorius Saputra Raharja.

Adapun materi yang dipaparkan oleh narasumber antara lain dasar hukum penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, alur proses pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tahapan permohonan pengesahan RPTKA.

Sebagaimana diketahui, Tim Pora Kabupaten Kayong Utara adalah satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur lembaga atau instansi yang berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara diantaranya Polri, TNI, BIN, Kesbangpol, Kejaksaan, Bea dan Cukai, Pemerintah Daerah yang dikoordinatori oleh Kantor Imigrasi Ketapang.

Pembentukan Tim Pora merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

6 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Anggota Dewan Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

6 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

23 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

23 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

1 day ago