KalbarOnline, Putussibau – Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 tahun menjadi kado dan kebahagiaan serta rasa haru tersendiri bagi 76 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Di mana pada momen tersebut mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari negara.
Berkas remisi itu secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat kepada narapidana di Rutan kelas II B Putussibau, Kamis (17/08/2023).
Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Rustam Efendi merincikan, adapun jumlah narapidana yang menerima remisi itu terdiri dari pidana umum sebanyak 36 orang, pidana khusus sebanyak 40 orang, pidana narkotika sebanyak 37 orang, tipikor sebanyak 3 orang.
“Jumlah 76 orang narapidana yang menerima remisi HUT RI ke 78 tahun,” kata Rustam.
Dirinya menjelaskan, pengurangan tahanan atau remisi yang didapat bervariasi, yaitu selama 1 bulan sebanyak 15 orang, 2 bulan sebanyak 27 orang, 3 bulan sebanyak 12 orang, 4 bulan sebanyak 16 orang, 5 bulan sebanyak 5 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang. (Ishaq)
KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…
KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…
KalbarOnline, Pontianak - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi keseriusan Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka Hari Talasemia Sedunia yang jatuh pada 8 Mei 2024, Ketua…
Leave a Comment