Berkat Pendampingan Hukum KJRI Kuching, Warga Kalbar Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia

KalbarOnline, Pontianak – Setelah menjalani proses persidangan selama 2 tahun, pada Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak akhirnya memutuskan untuk membebaskan hukuman mati terhadap seorang warga Kalimantan Barat (Indonesia), berinisial AS, dalam kasus kepemilikan narkoba di Serawak, Malaysia.

Tak tak hanya itu, pengadilan juga memutuskan menurunkan hukuman perempuan asal Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang itu dari hukuman mati menjadi penjara selama 9 tahun.

“(Dari 9 tahun) kemudian AS juga mendapat remisi dan hanya menjalani hukuman 6 tahun,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/08/2023).

Sigit menerangkan, bahwa pengurangan hukuman tersebut tak terlepas dari pendampingan hukum yang dilakukan pihak KJRI Kuching terhadap AS. Di mana sejak AS diproses, pihak KJRI telah menugaskan pengacara yang ditunjuk, yakni Mr Ranbir Singh Sangha.

Secara singkat, Sigit pun menceritakan bagaimana AS bisa terlibat atas kasus yang dituduhkan tersebut. Bermula saat rumahnya yang berlokasi di daerah Serikin Malaysia mendadak digerebek oleh petugas pada Agustus 2017. Dari situ, polisi setempat berhasil menemukan barang bukti narkoba.

“AS sebelumnya telah menikah dengan seorang warga Serawak, Malaysia dan tinggal di daerah Serikin. Kemudian, Agustus 2017, pihak Kepolisian Serawak, Malaysia, menggerebek rumah tempat tinggal AS dan suaminya,” terangnya.

“Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan narkoba dan AS dituduh telah menyimpan barang haram tersebut di rumahnya,” tambah Sigit.

Kendati saat itu AS sempat berkilah bahwa narkoba tersebut bukan miliknya, melainkan milik suaminya yang sudah ditangkap polisi. Namun petugas tetap menggiringnya ke kantor.

Dari penangkapan itu, kasus pun berlanjut, di mana Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada AS atas pelanggaran Undang-Undang Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39 B, dengan tuntutan hukuman mati apabila terbukti bersalah.

“Atas tuntutan itu, KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk, Mr Ranbir Singh Sangha,” katanya.

Saat ini, AS telah menyelesaikan hukuman kurungannya selama 6 tahun di Penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak. AS kini telah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.

Setelah dinyatakan bebas itu, pihak KJRI Kuching pun menjemput AS dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia.

“AS dipulangkan ke Indonesia melalui Entikong dan diserahkan kepada tim Satgas Pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalbar,” kata Sigit. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

2 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

3 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

7 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

10 hours ago