Categories: InfotainmentNasional

Royalti Tiga Lagu Virgoun Dituntut Inara Rusli, Kuasa Hukum Sebut Harta Bersama

KalbarOnline.com – Hak royalti atas beberapa lagu yang dibawakan oleh Virgoun, dituntut oleh Inara Rusli.

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara menuturkan bahwa tuntutan hak royalti itu juga masuk ke dalam gugatan harta gana-gini yang diajukan.

Seperti diketahui, Inara Rusli masih berjuang untuk mendapatkan haknya dari Virgoun setelah bercerai nanti.

“Masih diperjuangkan, masih on going,” ungkap Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/8).

Menurutnya, royalti masuk harta bersama. Jadi, hal itu menunggu keputusan hakim.

Inara menuntut royalti karena beberapa lagu suaminya diciptakan setelah mereka menikah.

Oleh sebab itu, royalti atas lagu-lagu tersebut merupakan harta bersama Virgoun dan Inara Rusli.

“Iya (bakal menggugat soal royalti lagu), dalam Kompilasi Hukum Islam itu kan ada harta bersama,” ucap Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli melalui sambungan telepon, Selasa (16/5).

“Harta bersama ini yang didapat setelah perkawinan, dan di Pak Virgoun ada hak cipta lagu yang menghasilkan hak ekonomi bernama royalti. Nah, ini bisa jadi harta bersama,” tambahnya.

Arjana Bagaskara menerangkan, ada 3 lagu yang royaltinya dituntut oleh Inara Rusli, salah satunya Surat Cinta Untuk Starla.

“Ada tiga lagu dari Pak Virgoun, salah satunya ya Surat Cinta untuk Starla,” ungkap Arjana Bagaskara.

Selain itu, Arjana Bagaskara menyebut bahwa kliennya nanti berhak mendapatkan 50 persen dari royalti ketiga lagu tersebut.

“Hak royalti sebesar 50 persen diberikan ke klien saya melalui rekeningnya,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Admin KalbarOnline 3

Leave a Comment
Share
Published by
Admin KalbarOnline 3

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago