Categories: Kayong UtaraPolhum

Pemkab Kayong Utara Tegaskan PPPK Guru Tidak Dapat Mengajukan Pindah Tugas

KalbarOnline, Kayong Utara – Pemkab Kayong Utara melalui Kepala BKPSDM, Jumadi menegaskan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tidak boleh pindah tugas dari tempat dirinya ditugaskan.

“Memang dalam aturannya, PPPK itu tidak boleh pindah, karena dia mengisi slot (tenaga guru, red) yang kosong,” hal itu disampaikan Kepala BKPSDM, Jumadi kepada sejumlah awak media seusai pelantikan PPPK Jabatan Fungsional Guru, di Aula Istana Rakyat, Jumat, 28 Juli 2023.

Dirinya juga menegaskan, bagi PPPK guru yang mengajukan pindah maka akan dianggap berhenti menjadi ASN.

“Jadi kalau dia pindah dia dianggap berhenti, itu sudah sesuai aturannya dan mereka tanda tangani perjanjian kerjanya, walaupun mereka sudah lama mengabdi. Karena itu aturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat seperti itu,” pungkasnya.

Momen pelantikan 172 tenaga PPPK Jabatan Fungsional Guru di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Jumat 28 Juli 2023. (Foto: Santo)

Selain itu, Jumadi mengimbau kepada PPPK guru agar mengabdikan diri, menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta taati aturan yang berlaku.

“Imbauan kami kepada teman-teman guru yang baru masuk ini, laksanakan tugas dengan sebaiknya, taati aturan-aturan yang berlaku, karena PPPK inikan walaupun 5 tahun sekali tapi evaluasinya setiap tahun,” terangnya.

“Jadi kita tidak mau mendengar, misalnya ada evaluasi dari kepala sekolah bahwa bersangkutan misalnya bolos atau segala macam, ya kepala sekolahnya bisa merekomendasikan, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk kita perpanjang lagi,” jelas Jumadi. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago