Categories: Kubu Raya

Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pencuri Mobil di Gudang Roti AOKA

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian mobil jenis pikap merek Suzuki warna hitam di gudang roti AOKA, Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/07/2023) lalu.

Pelaku tersebut berinisial RS (38 tahun), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Ia ditangkap di Jalan Raya Tayan Hulu atas kerja sama Jatanras Polres Kubu Raya dengan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra menerangkan, kalau tersangka dalam kasus ini ada dua orang.

“Yang diamankan oleh Jatanras Polres Kubu Raya di Jalan Raya Tayan Hulu pada hari jumat (14/07/2023) pukul 06.10 WIB berinisial RS dan seorang pria berinisial HA saat ini dalam pengejaran,” kata Wira saat dikonfirmasi, Senin (17/07/2023) pagi.

Wira menerangkan, penangkapan RS berawal dari laporan pihak management PT Kapuas Inti Pratama ke Polres Kubu Raya, di mana laporan tersebut dinyatakan Gudang Roti AOKA telah dibobol maling, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta pada Jumat (140/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Pelaku merusak gembok pintu rolling door, selanjutnya masuk ke dalam gudang roti AOKA milik PT Kapuas Inti Pratama. Adapun barang yang diambil oleh kedua pelaku 1 unit mobil pikap Suzuki warna hitam, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin cuci dan 1 buah CCTV,” terang Wira.

Wira menambahkan, pada saat hendak dilakukan pengembangan kasus untuk melakukan penangkapan terhadap HA, pelaku sempat mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga terhadap RS petugas melakukan tindakan tegas terukur.

“Saat ini RS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut dan Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap HA. Terhadap RS dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkas Wira. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

2 seconds ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (Ayani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak,…

15 mins ago

Sore Ini, GOR Terpadu A Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

2 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

16 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

16 hours ago