KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 151 hasil tindak pidana selama 6 bulan di tahun 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (13/07/2023).
Adapun rincian perkara tersebut yaitu Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 29 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) perkara.
Kemudian Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya yaitu 99 perkara, dengan rincian yang dimusnahkan jenis ganja sebanyak 2.073,85 gram, sabu sebanyak 1098,01 gram dan ekstasi sebanyak 13,02 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti pidana narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur pembersih.
Barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Barang bukti kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin stombal.
Kemudian barang bukti berupa pakaian serta dokumen, alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Indri)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…
KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…
KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
Leave a Comment