Categories: KetapangPolhum

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Sekda Ketapang: Gambaran Praktik Tata Kelola Keuangan yang Baik dan Kerja Keras Bersama

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan melalui Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit  BPK RI melalui  BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pemkab Ketapang kembali diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 9 kalinya, pada Selasa (09/05/2023) lalu di Kota Pontianak.

Hal itu disampaikan Sekda Ketapang kepada Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi sebagai pimpinan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (06/06/23) di Gedung DPRD Ketapang.

Sekda menyebut, bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 juga dilampiri dengan Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang mana audit tersebut harus sudah dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, terkait opini WTP tersebut, Alexander menyatakan kalau hal itu menggambarkan, bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik dan merupakan hasil kerja keras bersama, baik oleh pemerintah daerah dan jajaran maupun DPRD Kabupaten Ketapang dan jajaran.

Sekda juga berharap, prestasi yang membanggakan ini tetap dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain pemeriksaan terkait dengan laporan keuangan TA 2022, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang TA 2022.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun berikutnya.

“Dari pemeriksaan BPK terdapat catatan dan rekomendasi. Kami meminta agar segera ditindaklanjuti agar praktik dan  tata kelola  keuangan daerah kita semakin baik pada tahun-tahun depan,” ujar Alexander.

Sebagai tambahan, opini WTP atau unqualified opinion adalah laporan pemeriksaan dari BPK RI yang  menyatakan bahwa laporan keuangan pada entitas yang diperiksa, tersaji secara wajar dalam semua hal, menyangkut  material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

3 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago