Tersangka Pembuat Meme Adu Domba Ustadz Hatoli dan Ida Dayak Gunakan HP Dalam Rutan

KalbarOnline, Pontianak – Tersangka kasus ITE pembuatan dan penyebaran meme adu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak diketahui adalah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial KA (36 tahun) di Rutan Sambas, Kalimantan Barat. Pelaku membuatnya dengan handphone pribadi dari dalam rutan.

Plh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Andhika Y M Dezchy mengungkapkan, KA mendapatkan handphone tersebut dari temannya yang diselundupkan dari makanan yang dikirim ke Rutan Sambas.

Andhika menyebutkan, bahwa X-Ray yang berada di Rutan Sambas untuk pemeriksaan, diduga sudah rusak sejak 6 bulan yang lalu, sehingga handphone yang diselundupkan oleh rekan KA tidak terdeteksi.

Bukti kasus ITE pembuatan dan penyebaran meme adu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak yang dibuat oleh pelaku berinisial KA (36 tahun). (Foto: Indri)
Bukti kasus ITE pembuatan dan penyebaran meme adu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak yang dibuat oleh pelaku berinisial KA (36 tahun). (Foto: Indri)

“Mereka memiliki SOP pemeriksaan, jadi hasil pemeriksaan kita dengan KA ini, handphone yang bisa masuk ini lewat makanan dari temannya yang menjenguk. Kita lakukan pemeriksaan dengan rekan-rekan di Rutan ada alat pendukung dia yang rusak X-Ray-nya, jadi tidak dapat diakses, itulah celah di mana KA ini memasukkan handphonenya,” ungkapnya, Rabu (31/05/2023).

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 8 Kg dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Diduga dari Malaysia

Terkait dugaan motif pelaku KA membuat dan menyebarkan meme tersebut adalah diduga dia akan membuat situasi di Kalbar gaduh dan kacau sehingga dia bisa kabur atau melarikan diri dari penjara.

“Meme ini dia buat agar situasi Kalbar gaduh dan kacau, mungkin setelah itu pikiran dia bisa kabur dari penjara, karena kalau kita lihat dia dipenjara 18 tahun. Tersangka dengan Ustadz Hatoli sama sekali tidak kenal hanya mencatut gambar dan ingin mengadu domba antara Dayak-Melayu, dan Kristen-muslim di Kalbar,” jelas Andhika.

Jumpa pers yang digelar Bidang Humas Polda Kalbar, Rabu (31/05/2023). (Foto: Indri)
Jumpa pers yang digelar Bidang Humas Polda Kalbar, Rabu (31/05/2023). (Foto: Indri)

Sebelumnya, pelaku KA juga telah membujuk atau mengiming-imingi rekannya untuk mengakui perbuatan tersebut dengan uang Rp 15 juta, namun beberapa dari mereka tidak ada yang mau.

Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Penimbunan, TPID Sidak Pasar dan Gudang Jelang Natal dan Tahun Baru

Saat dikonfirmasi terkait pelaku KA yang memiliki uang jutaan rupiah dari dalam rutan, diduga KA melakukan penipuan-penipuan online dengan menjual kendaraan.

“Dia melakukan penipuan-penipuan online dengan menjual beli kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Dari awal kami selidiki bahwa di dalam Rutan Sambas itu ada pelaku jual beli online yang masih aktif. Masih melakukan kejahatan di dalam, sudah kami sampaikan mungkin akan ditindaklanjuti Rutan dan Kemenkumham,” tukasnya. (Indri)

Comment