Polda Kalbar Ungkap Pembuat Meme Adu Domba Ida Dayak dan Ustadz Hatoli

KalbarOnline, Pontianak – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sambas berinisial KA (36 tahun) menjadi tersangka dalam kasus ITE terkait pembuatan dan penyebaran meme adu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pelaku KA membuat meme dengan objek Ustadz Hatoli tentang pengobatan Ida Dayak yang dituliskan bahwa pengobatan tersebut menggunakan minyak babi.

“Pada 25 April 2023 Satreskrim Polres Sambas mendapatkan laporan dari Ustadz Hatoli yang menjadi objek meme tentang pengobatan Ibu Ida dayak. Meme ini disebarkan ke Facebook dengan nama akun @markusreho,” ungkap Petit kepada awak media dalam jumpa pers, Rabu (31/05/2023).

Di dalam postingan tersebut, pelaku KA membuat meme dengan statement:

“Buat masyarakat muslim khususnya pengobatan dayak pakai minyak babi dan bantuan iblis karena ilmu dayak ilmu iblis, pesulap merah kalau muslim jangan takut dengan orang kafir kami juga punya kekuatan panglima dari sultan sambas,” tulis meme tersebut.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya memberikan keterangan saat jumpa pers, Rabu (31/05/2023). (Foto: Indri)

Petit menerangkan, pelaku menggunakan akun palsu untuk menyebarkan meme tersebut ke media sosial. Pelaku adalah seorang WBP di Rutan Sambas dengan beberapa kasus, diantaranya adalah kasus narkoba, pencabulan, manipulasi, data ITE, dan penipuan dengan penggelapan dengan hukuman penjara 18 tahun. 

Pada konferensi pers itu pula, ditayangkan video permintaan maaf dari KA atas tindakannya tersebut.

“Saya KA meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Kalbar khususnya suku adat Dayak dan Melayu karena saya sadar sudah membuat dan menyebarkan Ida Dayak dan Ustadz Hatoli dengan bermaksud membuat dan menyebarkan meme adalah mengikuti postingan pesulap merah yang viral, dengan menyatakan bahwa pengobatan Ibu Ida Dayak menggunakan minyak babi,” kata pelaku.

“Dikarenakan perbuatan saya menjadi kegaduhan masyarakat Kalbar saya menyesal, saya menyatakan akan bertanggung jawab dan mengikuti konsekuensi hukum. Saya meminta maaf kepada warga Kalbar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” sambungnya.

Petit juga mengungkapkan, bahwa KA berusaha melakukan trik agar terhindar dari masalah tersebut dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta kepada rekan-rekannya agar mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Pelaku berinisial KA (36 tahun). (Foto: Indri)

“Memang ada beberapa trik dari yang bersangkutan untuk menghindar dari kasus ini dengan menghubungi temannya 2 orang dengan memberikan uang Rp 15 juta, untuk mengakui bahwa meme yang ditulis, yang dibuat itu bukan KA yang menyebarkan meme, tapi teman-temannya, mereka tidak menyetujui itu,” tukasnya.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari berita di medsos yang sangat masif pada 23 April 2023.

“Mulai viral di kalangan masyarakat terutama di WhatsApp grup persatuan komunitas Dayak, termasuk komunitas Dayak di kecamatan-kecamatan. Sempat menanyakan kepada kami apakah meme ini benar, untuk itu kami dari krimsus berkoordinasi dengan Polres Sambas melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Penyelidikan pun dilakukan hingga ke Jawa Timur, dan mulai terbuka asal usul penyebar pertamanya di media sosial Facebook dengan posisi di Rutan Kabupaten Sambas.

“Kami lakukan penyidikan mendalam di rutan, terungkaplah sudah identitas palsu tersangka itu. Dia memiliki upaya untuk membayar rekannya di dalam penjara agar mengakui perbuatan tersebut, akan tetapi saat diselidiki itu diperintahkan oleh tersangka dengan menggunakan akun palsu. Dia membuat meme tersebut menggunakan handphone di dalam lapas Sambas,” tukasnya. (Indri)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

2 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

4 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

4 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

19 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

20 hours ago