Empat Oknum Satpol PP Ketapang Ditangkap Polisi, Nyabu di Pos Jaga Pendopo Bupati

KalbarOnline, Pontianak – Empat oknum Satpol PP yang bertugas di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang ditangkap Tim Satnarkoba Polres Ketapang lantaran diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Oknum tersebut diantaranya berinisial AC, AN, JI dan TE. Keempatnya tercatat sebagai pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Junaidi menerangkan, bahwa keempat terduga pelaku tersebut diamankan setelah anggota Tim Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di area pos jaga Satpol PP di Pendopo Bupati Ketapang.

Baca Juga :  Kadiv Pas Kemenkumham Kalbar Sidak ke Lapas Klas II B Ketapang, Ini yang Ditemukan

Informasi itu pun lalu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.

“Dari informasi yang didapatkan anggota Satnarkoba, dilakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan dan tempat di Pos Jaga Satpol PP,” ujar Junaidi, Rabu (31/05/2023).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa saksi warga, Tim Satnarkoba Polres Ketapang mendapatkan beberapa barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah tabung kaca, 1 buah jarum suntik, 3 buah korek api gas serta puluhan lembar plastik klip ukuran kecil yang disimpan di dibawah kasur busa di atas lantai kamar istirahat pos.

Baca Juga :  Cita Mineral Investindo Berikan Bantuan Alat Tangkap ke Nelayan Desa Teluk Melano dan Rantau Panjang

“Setelahnya, keempat oknum tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sampai saat berita ini diturunkan, keempat oknum Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa.

“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan dan akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penanganan kasus ini,” tutup Junaidi. (Adi LC)

Comment