Categories: HeadlinesKubu Raya

Saling Klaim Pekerjaan, Dua Kubu TKBM Bentrok di Pergudangan Astra Honda

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua kubu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terlibat bentrok di depan pergudangan Astra Honda yang berada di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/05/2023).

Dua kubu yang sudah lama berselisih itu adalah Suakang dari Koperasi TKKBM dan Suakang dari Koperasi MJP Kubu Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kepada awak media ia menuturkan, kejadian itu berawal dari adu mulut atau adu argumen masalah pekerjaan bongkar muat secara internal, kemudian terjadi keributan.

Mengetahui hal itu, petugas PRC Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Raya langsung mendatangi lokasi untuk melerai.

Hasiholan menjelaskan, sejauh ini, permasalahan koperasi tenaga kerja sudah ditangani oleh stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

“Jika ada unsur terkait pidana Polri sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” jelasnya.

Petugas PRC Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Raya turun ke lokasi guna melerai bentrokan antar kedua kubu TKBM, di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/05/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)

“Kami disini hadir untuk menciptakan situasi kamtibmas serta kondusif, dan sampai saat ini personel Polsek Sungai Raya masih melakukan pengamanan di area pergudangan Astra Honda hingga situasi benar-benar aman” ungkap Hasiholan.

Diketahui, permasalahan tersebut sudah dilakukannya mediasi di Pemda Kubu Raya pada Kamis tanggal 4 Mei 2023 dengan menghasilkan 3 poin kesepakatan.

Pertama, memberikan kesempatan kepada dinas koperasi sebagai pembina koperasi untuk melakukan verifikasi terkait lining kerja dan anggota koperasi. Kedua, bahwa setelah dilakukan verifikasi dinas koperasi memiliki kewenangan yaitu pendirian, penggabungan, dibubarkan/dibekukkan.

Kemudian ketiga, selama proses verifikasi tidak boleh adanya penyanderaan dan keributan aktivitas tetap berlangsung dengan baik.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, untuk permasalah kedua Koperasi ini sudah diserahkan kepada pihak terkait dalam hal ini dinas koperasi.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada kedua kubu dalam hal ini, jika ada yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut silakan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

11 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

12 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

12 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

12 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago