Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan Perda Kawasan Tanpa Rokok

KalbarOnline, Pontianak – Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati sebagai motivasi meningkatkan kesehatan bagi warganya. Lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mempertegas kembali aturan tersebut.

“Kembali kepada perda. Kalau masih dilanggar, akan ada sanksinya. Di perda itu bukan melarang merokok, tapi tidak pada semua tempat,” tegas Edi seusai menghadiri Talk Show Peringatan HTTS di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (25/05/2023).

Tak bisa dipungkiri, jumlah perokok aktif memang masih banyak, tak terkecuali di Kota Pontianak. Menurut Edi, cara terbaik menguranginya adalah dengan upaya persuasif tanpa paksaan. Seperti diketahui, bahaya merokok terbukti secara medis berisiko bahkan hingga pada kematian.

Baca Juga :  Tiga Daerah di Kalbar Zona Oranye

“Kadang dilema juga di satu sisi, para perokok memiliki argumen juga. Jadi lebih baik dengan ajakan secara perlahan. Kita yang tidak merokok harus tahan-tahan,” ucapnya.

Selain dengan upaya persuasif, Edi mengarahkan jajarannya agar fokus dengan upaya preventif di tataran masyarakat. Pencegahan ini penting khususnya bagi mereka yang tidak merokok.

“Paling bahaya sebenarnya justru perokok pasif. Mereka tidak merokok, tapi mendapat dampak buruk. Mereka yang juga harus kita jaga. Jangan sampai ikut merokok,” ujarnya.

Baca Juga :  DHA dari Alga dan Minyak Ikan, Apa Beda dan Manfaatnya?

Seiring perkembangan zaman, muncul jenis rokok yang baru, salah satunya adalah vape. Edi menilai, jenis rokok itu turut masuk dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 pula. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pun berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap perda tersebut.

“Perda itu sudah cukup. Larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman dan sebagainya. Kita bertemu pemangku kebijakan untuk mempertegas penguatan pengawasannya,” tukasnya. (Indri)

Comment