Polda Kalbar Amankan 17 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia, 2 Sudah Tersangka

KalbarOnline, Kubu Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengamankan 17 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, pada Minggu (21/05/2023) siang, di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan, 17 orang yang diamankan itu terdiri dari 15 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

“12 orang dari daerah Jawa dan 5 orang dari Sulawesi. Mereka diamankan di teras  rumah yang diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya, yang akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal,” jelas Raden.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan BP3MI, diketahui bahwa dari 17 calon PMI tersebut 2 orang yang sudah memiliki paspor yang dikeluarkan oleh KJRI Kuching dan visa kerja yang masih berlaku.

“Sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal, sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor,” katanya.

Raden menegaskan, bahwa dari 17 calon PMI tersebut, 2 orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah, 14 orang diserahkan ke BP3MI dan 1 orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka.

“Tersangka AP selain sebagai calon PMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” terangnya.

Kemudian untuk tersangka P, selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 calon PMI tersebut,  juga berperan melakukan penjemputan para calon PMI dari Bandara Supadio ke rumahnya.

Dari para tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 buah handphone, 14 lembar boarding pass, 1 buah paspor milik tersangka ap dan kartu identitas dari kedua tersangka.

“Terhadap tersangka AP dan P dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Raden. (Jau)

Sumber: Humas Polda Kalbar.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Gelaran Internasional KTT WWF Ke-10 di Bali Selesai, PLN Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) sukses menghadirkan listrik yang andal dan tanpa kedip sepanjang Konferensi…

2 hours ago

Sambut Paskah, PLN Tebar Sukacita Untuk Dukung Pendidikan Puluhan Anak Panti Asuhan Palangkaraya

KalbarOnline.com – Garis senyum terpancar dari raut wajah polos 21 (dua puluh satu) anak-anak Panti…

2 hours ago

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

22 hours ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

24 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

1 day ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

1 day ago