Sutarmidji Laporkan Fenomena ‘Industri Hukum’, Mahfud MD: Jaksa Cuma Meras-meras

KalbarOnline – Laporan terkait fenomena ‘industri hukum’ yang muncul di daerah disorot oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).

“Ada laporan begini nih, di lingkungan daerah, di daerah itu banyak sekali sekarang apa yang disebut industri hukum, aturan itu dibuat atau diberlakukan untuk mengambil keuntungan,” ujarnya.

Mahfud menyebut, fenomena tersebut sudah dibahas dalam rapat lintas kementerian yang dia pimpin.

Rapat tersebut diikuti oleh Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenpan RB, serta BPKP beberapa waktu terakhir.

Sebagai informasi, laporan yang diterima Mahfud terkait ‘industri hukum’ antara lain muncul dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji.

Baca Juga :  Pimpin Rakor TPAKD, Plt Sekda KKR Tekankan SOPD Berperan Aktif Tingkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Melalui surat yang disampaikan kepada Mahfud, Sutarmidji mengaku resah.

Pasalnya, di tengah proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Kalbar, muncul oknum jaksa yang melakukan pemeriksaan dengan tuduhan adanya dugaan korupsi.

“Proyek sedang berjalan, sudah diperiksa oleh jaksa. Jaksa manggil, katanya korupsi ini, sehingga orang menjadi takut melakukan proyek. Nah, jaksanya cuma meras-meras aja itu,” terang Mahfud.

Kejaksaan setempat pun tidak kunjung memberikan keputusan hukum terkait ada atau tidaknya tersangka dalam proyek itu,setelah memeriksa dengan tuduhan melanggar hukum.

“Dibilang melanggar hukum, kamu korupsi ini, diperiksa terus, nggak pernah ada keputusan apakah tersangka atau tidak, ya hanya diperas saja, polisi juga melakukan hal yang sama,” papar Mahfud.

Selama ini, sudah ada aturan dan kesepakatan bersama, terhadap proyek pemerintahan yang sedang berjalan, kejaksaan maupun kepolisian tidak boleh melakukan pemeriksaan sebelum masa anggaran berakhir.

Baca Juga :  Sutarmidji Bawa Tanah Khatulistiwa dan Air dari Sungai Terpanjang di Indonesia di Ritual Kendi Nusantara

Jikaditemukan permasalahan, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat daerah.

“Jangan langsung dari jaksa dan polisi langsung ke pimpro (pemimpin proyek, red) atau langsung ke yang nyetor barang, itu sangat menganggu,” ucap Mahfud.

Kasus yang disebut sebagai industri hukum itu ternyata tidak hanya muncul di Kalbar, tetapi juga banyak ditemukan di provinsi lain termasuk di Sulawesi Selatan.

“Di bebagai daerah begitu, nah itu juga jadi masalah. Itu moralitas yang dilanggar oleh aparat penegak hukum. Tentu tidak semua aparat penegak hukum, tapi gejala itu terjadi,” pungkas Mahfud MD. (ant)

Comment