Wabup Effendi Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Kayong Utara

KalbarOnline, Sukadana – Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri sekaligus menyampaikan pandangan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kayong Utara tahun 2023.

Adapun pandangan tersebut, pertama Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kemudian, kedua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Tentang Kepemudaan.

“Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk membentuk peraturan daerah ini, pertama Raperda tentang Pencegahan Narkotika, perlu pengawasan yang ketat, jika digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi setiap komponen masyarakat,” ujar Wabup Effendi, di Ruang Rapat DPRD Kayong Utara, Selasa (16/05/2023).

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Buka Perekrutan Dirut Bank Pasar

Kemudian, Raperda tentang Kepemudaan. Ia menilai, perlu sinergitas baik semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah provinsi dan pusat, kebijakan tentang program kepemudaan baik di tingkat nasional maupun di daerah perlu disinkronisasi dengan betul.

Baca Juga :  Dewan Jawab Pandangan Umum Bupati Sekadau Soal Tiga Raperda Inisiatif

“Sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat menghasilkan suatu rumusan besar bagi kemajuan pemuda khususnya para pemuda kita di Kabupaten Kayong Utara,” katanya.

Untuk itu, Wabup Effendi berharap proses raperda dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan.

“Saya juga percaya, bahwa pembahasan ini akan dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, rasa kebersamaan dan tanggung jawab antar sesama penyelenggara Pemerintahan Daerah,” ungkap Wabup Effendi. (Santo/Prokopim)

Comment