Musim Kemarau, BPBD Minta Waspadai Karhutla di Kayong Utara

KalbarOnline, KKU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kejadian yang hampir setiap tahunnya harus diwaspadai, terutama di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kayong Utara, Rahadi menyampaikan, berdasarkan analisis dan prospek cuaca dari BMKG, puncak musim kemarau di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara diperkirakan terjadi pada bulan Juni dasarian ke III dan bulan Juli dasarian (rentang waktu selama 10 hari pertama).

“Dengan melihat kondisi akhir-akhir ini yang ditandai dengan jumlah curah hujan dalam satu dasarian/per 10 hari kurang dari 50 mm dan diikuti 2 dasarian berikutnya. Maka saat ini Kabupaten Kayong Utara sudah memasuki awal musim kemarau,” katanya kepada awak media, Rabu (03/05/2023).

“Dan pada tanggal 26 Januari tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 1203/Ktp Dampingi Petani Panen Cabe di Kecamatan Seponti KKU

Untuk itu, lanjut Rahadi, terjadinya kemarau tentu rawan untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data bencana tahun 2019, terdapat sebanyak 80 kasus dengan luasan 121,31 hektare lahan terbakar, tahun 2020 tidak ada kasus, tahun 2021 terdapat 10 kasus dengan luasan 6,7 hektare.

“Tahun 2022 tiga kasus, dan tahun 2023 terdapat dua kasus yang tersebar di empat kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Kecamatan Pulau Maya,” katanya.

Sehubungan dengan kondisi demikian, pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali di KKU. Diantaranya, masyarakat berhak mengajukan permohonan pembakaran lahan paling banyak 2 hektare per kepala keluarga, memanfaatkan area pembukaan lahan untuk ditanami jenis tanaman yang menjadi komoditas utama, mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah terkait penerapan teknis pembakaran terbatas dan terkendali.

Baca Juga :  Dandim 1203/Ktp Berikan Materi Bela Negara ke Peserta Latas CPNS Pemkab Kayong Utara 2021

“Atau meminta bantuan kepada instansi terkait apabila dalam pembakaran lahan menjadi tidak terkendali,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat KKU agar tidak membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar, yang nantinya dapat menyebabkan kebakaran tidak terkendali.

“Apabila telah melihat peristiwa kebakaran hutan dan lahan, diharapkan dapat segera melaporkan kepada aparat desa setempat, BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri untuk dilakukan pemadaman api serta bagi yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Kemudian, sambungnya, BPBD Kayong Utara telah mensiagakan petugas pemadam kebakaran selama 24 jam dan alat pemadam kebakaran dengan layanan panggilan di nomor telepon 0813-5237-0632 (herwansyah). (Santo)

Comment