Categories: PolhumPontianak

Pemkot Gelar Sosialisasi PBG dan Penyerahan Bantuan Operasional kepada Ratusan RT/RW se-Kecamatan Pontianak Selatan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak menggelar sosialisasi berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (03/05/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 506 pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Selatan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan operasional secara simbolis kepada 414 RT dan 92 RW di sana.

Edi menjelaskan, PBG merupakan proses yang sangat penting dalam pembangunan sebuah gedung atau bangunan. Persetujuan ini melibatkan pihak-pihak terkait. PBG dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.

“PBG ini supaya masyarakat tertib dalam mendirikan bangunan, penataan kota juga semakin tertib,” ujarnya.

PBG juga bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kecelakaan pada gedung tersebut, serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memberikan pemaparan sosialisasi kepada pengurus RT/RW. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Menurutnya, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses persetujuan bangunan gedung, seperti perizinan, perencanaan, konstruksi, dan pengawasan. Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, pemakaian lahan, keamanan dan aksesibilitas. Dalam melakukan persetujuan bangunan gedung, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.

“Hal ini dapat membantu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman bagi penghuninya,” jelasnya.

Selain sosialisasi PBG, materi lain yang diberikan antara lain berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Kemudian, terkait pemberian bantuan operasional bagi RT/RW, Edi mengatakan bantuan itu sebagai bentuk pembinaan terhadap RT/RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.

“Semoga bantuan ini bisa menyemangati para pengurus RT/RW dalam memberikan pelayanan kepada warganya,” ungkapnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

17 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

17 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

17 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

1 day ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

1 day ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

2 days ago