Ditinggal Pemilik, Rumah Semi Permanen di Peniti Luar “Retong”

KalbarOnline, Mempawah – Satu unit rumah semi permanen di Jalan Penghubung, RT 004/RW 001, Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah “retong” (hangus) terbakar, pada Senin (01/05/2023) siang.

Kapolres Mempawah, AKBP Suharsono melalui Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Mempawah, Bripka Susworo Putu Sastro menerangkan, bahwa kejadian itu diketahui sekitar pukul 12.30 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong lantaran ditinggal oleh pemiliknya.

“Adapun identitas pemilik rumah, yakni Musa (suami), usia 65 tahun, berprofesi sebagai petani dan istrinya Rahmah, (60 tahun, ibu rumah tangga,” kata Susworo.

Susworo lalu menjelaskan, bahwa kronologis bermula sekitar pukul 12.30 WIB, di mana seorang saksi bernama Tji Tjhan (39 tahun) yang kala itu sedang berada di belakang rumah yang berhadapan dengan rumah korban, melihat ada kepulan asap di bagian dapur. Karena rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong, Tji Tjhan pun langsung pergi menuju ke rumah anak korban yang berjarak sekitar 1 Km dari TKP untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Dua Remaja Korban Kecelakaan Jembatan Pawan 5 Ketapang Meninggal Dunia
Petugas kepolisian melakukan olah TKP rumah Musa dan Rahmah pasca insiden kebakaran. (Foto: Polres Mempawah)
Petugas kepolisian melakukan olah TKP rumah Musa dan Rahmah pasca insiden kebakaran. (Foto: Polres Mempawah)

Sayangnya, saat saksi kembali dari rumah anak korban bersama korban, api sudah membakar hampir seluruh bagian rumah.

“Kemudian korban bersama masyarakat sekitar berusaha memadamkan api dengan menggunakan ember dan 1 unit mesin robin. Sekitar pukul 14.00 WIB api dapat dipadamkan,” terang Susworo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, didapati fakta bahwa terdapat seorang tetangga korban lainnya, yakni Ermansyah (44 tahun) yang sekitar pukul 10.00 WIB ada membakar rumput kering bekas tebasan di lahan kebun kelapa yang terletak di belakang rumah korban.

“Selanjutnya, setelah api terlihat padam sekitar pukul 12.00 Wib yang bersangkutan meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah, namun sesampainya di rumah langsung mandi–kemudian mendapat telpon bahwa rumah korban (tetangganya) kebakaran,” sampai Susworo.

Atas informasi tambahan itu, terjadinya peristiwa kebakaran tersebut diduga karena adanya percikan api dari pembakaran rumput kering di belakang rumah korban yang kemudian membakar bagian belakang rumah yang terdapat tumpukan sabut kelapa yang digunakan untuk memasak, kemudian menjalar ke rumah yang bagian dapurnya berdinding kayu dan beratap daun nipah.

Baca Juga :  Cara KLHK Sadarkan Masyarakat Buka Lahan Tanpa Bakar
Tampak depan rumah Musa dan Rahmah pasca insiden kebakaran. (Foto: Polres Mempawah)
Tampak depan rumah Musa dan Rahmah pasca insiden kebakaran. (Foto: Polres Mempawah)

“Kondisi rumah yang sebagian besar berkontruksi kayu serta cuaca cukup panas menyebabkan api cepat membesar sehingga dengan mudah melalap bagian rumah tersebut,” kata Susworo.

“Identitas terduga pelaku adalah Ermansyah. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah korek api merk Tokai warna hijau dan 1 batang dahan kelapa kering,” tambahnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut, termasuk apakah adanya unsur kelalaian, kesengajaan atau lainnya dan seterusnya. Namun yang jelas kata Susworo, selain kerugian materiil, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

“Dampak dari kejadian tersebut, yakni kerugian materiil yang diperkirakan sekitar Rp 100 juta. Sementara korban jiwa nihil (tidak ada),” ucapnya.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, tambah Suworo, Kapolres Mempawah pun meminta kepada para bhabinkamtibmas untuk dapat terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat di desa binaannya masing-masing untuk selalu berhati-hati saat meninggalkan rumah. (FikA)

Comment