Categories: BisnisPolhumPontianak

Abai Bayar Pajak, TPPD Pontianak Segel Reklame Samsung, Vivo, Xiaomi dan Infinix

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, dengan cara menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)” pada papan reklame yang tidak membayar pajak reklame.

Sejumlah papan reklame merek telepon seluler (ponsel) masih ditemukan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame seperti Samsung, Vivo, Xiaomi, Infinix dan sebagainya. Kemudian beberapa merek produk lainnya seperti produk rokok, produk jasa pengiriman (lion parcel) juga menjadi sasaran penertiban kali ini.

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, pajak reklame yang tidak membayar pajak memang didominasi oleh brand smartphone.

“Mereka sudah kita layangkan surat teguran. Setelah diberikan surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi atau ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai ketentuan, maka kami lakukan tindakan penyegelan berupa penempelan stiker pengawasan,” tegasnya saat memimpin langsung tim penertiban, Kamis (27/04/2023).

Petugas dari Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak melakukan penyegelan dengan menempel stiker di papan reklame yang tidak membayar pajak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Ia menambahkan, pada penertiban dan pengawasan hari ini, pihaknya menyasar tiga jenis pajak, yakni pajak reklame, pajak restoran dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Untuk pajak reklame yang ditertibkan hari ini sebanyak 12 reklame dengan nilai kumulatif sebesar Rp 50-an juta. Belum termasuk reklame yang bersifat insidentil yang pemasangannya tanpa izin dari BKD Kota Pontianak selaku instansi yang menangani perpajakan daerah, karena reklame ini seharusnya wajib didaftarkan dan dibayarkan dulu pajaknya sebelum ditayangkan,” terangnya.

Menurut Amirullah, setelah penyegelan atau stikerisasi reklame yang tidak membayar pajak ini, pemilik reklame harus melakukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya membayar pajaknya. Tindakan penyegelan reklame ini juga tidak serta merta dilakukan tim penertiban karena sebelumnya mereka sudah disurati untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita berupaya untuk berkomunikasi dulu dengan Wajib Pajak (WP) agar membayar pajaknya. Jika sudah dilakukan pembinaan, tetapi masih mengabaikan kewajibannya, maka bisa dilakukan tindakan tegas karena ketidakpatuhan membayar pajak. Kami imbau kepada para WP untuk patuh membayar pajak,” tukasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah memimpin langsung penertiban pajak daerah. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kemudian, lanjutnya lagi, TPPD juga melakukan penertiban pajak restoran. Pihaknya memonitor restoran atau rumah makan dan sejenisnya yang dilaporkan telah menutup usahanya, sehingga dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah usaha tersebut tutup sementara dikarenakan Ramadhan dan Idul Fitri atau tutup permanen karena usahanya memang sudah tidak beroperasi lagi. Artinya, pihaknya tidak hanya menerima pelaporan dari pemilik usaha, tetapi tetap melakukan validasi di lapangan apakah mereka tutup atau masih beroperasi.

“Sebab pengaruhnya apabila dilaporkan tutup, sedangkan usahanya masih berjalan, maka pengaruhnya pada penghitungan pajaknya. Itulah tujuan kita melakukan validasi di lapangan memastikan usaha itu tutup secara permanen,” sebutnya.

Lalu, ada tim yang juga fungsinya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan NJOP PBB atau BPHTB untuk memvalidasi permohonan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari luas, kesesuaian lokasi dan sebagainya.

Amirullah menerangkan, ada beberapa aspek NJOP, tidak hanya melalui zona nilai tanah dan NJOP yang sudah ditetapkan, namun kondisi di lapangan lainnya juga menjadi faktor perhitungan dalam NJOP.

Petugas Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menyampaikan tentang penertiban reklame yang tidak membayar pajak kepada karyawan toko.(Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

“Misalnya aspek aksesibilitas. Meskipun daerah itu dalam kawasan premium tetapi jika dari sisi aksesibilitasnya belum memenuhi kriteria, seperti akses jalannya belum sesuai atau sama sekali belum ada jalan, belum ada sambungan air bersih, saluran air, belum ada jaringan listrik,” jelasnya.

Amirullah menyatakan pentingnya pemeriksaan atau validasi di lapangan dalam rangka memastikan kesesuaian dengan permohonan yang diajukan wajib pajak.

“Pengawasan dan penertiban ini memang rutin dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

10 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago