KalbarOnline, Kapuas Hulu – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Putussibau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 kepada narapidana Rutan Kelas IIB Putussibau, Sabtu (22/04/2023).
Bertempat di Masjid At Taubah Rutan Putussibau, kegiatan pemberian remisi khusus ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.
Melalui SK tersebut, sebanyak 56 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Putussibau mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1444 H tahun 2023. Kegiatan penyerahan remisi khusus diserahkan langsung secara simbolis kepada 2 orang narapidana Rutan Putussibau.
Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Martinus Jabak berharap, penyerahan remisi khusus tersebut mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang mereka jalani selama di Rutan Putussibau,” pungkasnya. (Ishaq)
KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…
KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…
KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang berinisial MR resmi mengundurkan diri…
Leave a Comment