Categories: KetapangPolhum

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, SBSI 1992 Ketapang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2023

KalbarOnline, Ketapang – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Ketapang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 di kantor sekretariatnya di Jalan Gajah Mada, Komplek Palm Vista, Blok E nomor 34, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan.

Tujuan didirikan posko ini adalah untuk menampung keluhan para pekerja terkait pemenuhan hak THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

Koordinator posko pengaduan THR , Lusminto Dewa mengungkapkan, alasan lain mendirikan kembali posko pengaduan THR 2023 karena masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja secara benar.

“Dari tahun ke tahun selalu saja ada pelanggaran terkait pembayaran THR, padahal perusahan sudah tahu regulasi pemberian THR, tetapi selalu dilanggar,” kata Lusminto saat ditemui di kantornya, Rabu (12/04/2023).

Lusminto menyebut kala sejak dibuka pada senin 10 april 2023 lalu, pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari pekerja terkait belum dibayarkannya THR oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain secara offline yaitu dengan datang ke kantor. Kita juga membuka posko pengaduan online yaitu dengan nomor WhatsApp +62 813-5140-6211,” ungkapnya.

Ketua SBSI 1992 ini menjelaskan, kalau mengenai pembayaran THR ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Terbaru ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Kita minta Pemkab Ketapang melalui dinas ketenagakerjaan juga ikut mengawasi soal ini dengan baik,” sampainya.

Lusminto juga meminta agar para pengusaha dan pihak perusahaan dapat melaksanakan aturan mengenai pemberian hak-hak terhadap pekerja itu dengan baik dan benar sehingga kedepan tidak ada lagi terjadi persoalan timbul yang dapat mengganggu iklim investasi di Ketapang.

“Kita minta juga kepada para pekerja agar tidak takut untuk melapor apabila ada hak-haknya yang tidak terpenuhi. Karena sudah saatnya para pekerja paham akan hak-haknya di tanahnya sendiri,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Sore Ini, GOR Terpadu A Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

2 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

16 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

16 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

18 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

18 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

20 hours ago