Categories: Kapuas Hulu

4 Pencuri Pupuk PT PGM KHLE Ditangkap Polsek Silat Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polsek Silat Hilir jajaran Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar, berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perusahaan perkebunan sawit PT Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT PGM KHLE) yang berlokasi di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kapolsek Silat Hilir IPDA Widiharso mengatakan, setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik PT PGM KHLE, selanjutnya personel Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut dan mengamankannya.

“Kami berhasil mengamankan 4 pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan,” kata IPDA Widiharso melalui keterangan persnya, Sabtu (08/04/2023).

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib. Saat itu, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT PGM KHLE untuk melakukan pengecekan atau kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis borat yang sebagiannya telah hilang.

Selanjutnya, Riski pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu Aris Darmadi. Dari situ, manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis borat yang hilang dari dalam gudang tersebut,” kata dia.

IPDA Widiharso menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis borat merk Mahkota dengan berat masing-masing 25 Kg.

“Bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandas IPDA Widiharso. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (Ayani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak,…

4 mins ago

Sore Ini, GOR Terpadu A Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

2 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

16 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

16 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

18 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

18 hours ago