Lagi! Polres Kubu Raya Gulung Dua Pengedar Narkoba

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali menuntaskan kasus narkoba di wilayah hukumnya, dengan menggulung dua pengedar, Ilham Widiansyah (26 tahun) dan Dicki Setiawan (25 tahun), pada Minggu (02/04/2023) dini hari.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan aksi penggerebekan oleh petugas di sebuah rumah di tepi Jalan Mayor Alianyang Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada jam 00.05 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait, diantaranya berupa 1 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0.28 gram, 1 alat hisap bong terbuat dari botol plastik, 1 korek api gas merk Tokai warna kuning dan 1 pipa kaca kecil.

Baca Juga :  Dua Pengutil di Transmart Kubu Raya Diamankan Polisi Setelah Aksinya Terekam CCTV

“Pelaku yang kami amankan yakni Ilham Widiansyah warga Gang M Arif, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dan Dicki Setiawan warga Gang Nusapati Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak,” terangnya.

Pada saat dilakukan interogasi singkat, kedua pelaku mengakui membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AW di Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp 100 ribu dengan cara patungan.

“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Selesai Dibangun, Jembatan Korek Akan Diresmikan Gubernur Sutarmidji Hari Ini

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka bakal terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut AKP Pandia mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib,” pesannya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment