Ketua DMI Kalbar Minta Masjid Tidak Digunakan Sebagai Tempat Politik Praktis

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalbar, Ria Norsan mengingatkan agar tempat ibadah seperti masjid tidak dijadikan sebagai tempat berpolitik praktis, sebab saat ini sedang memasuki tahun politik.

Hal tersebut disampaikan Ria Norsan, usai menghadiri kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama dengan para pengurus masjid Kota Pontianak, di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Senin (27/03/2023).

Pelarangan itu juga seiring dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DMI ke III beberapa waktu lalu, yang menghasilkan butir-butir instruksi dan salah satunya terkait pelarangan penggunaan masjid yang ada di Indonesia sebagai tempat berpolitik praktis bagi siapapun.

“Kaitan pelarangannya karena tahun ini dan tahun depan sudah mulai tahun politik, jadi jangan sampai masjid sebagai untuk ajang politik,” jelas Ria Norsan.

“Takutnya apa, terpecahnya umat muslim nantinya bila masjid sebagai ajang politik, di mana ada yang pro dan kontra dengan pilihannya, akhirnya saling menyalahkan dan ribut,” tambah pria yang juga merupakan Wakil Gubernur Kalimantan Barat  itu.

Meskipun demikian, bagi pengurus masjid dipersilahkan menggunakan hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga :  Pengamat: Ahok Potensial Gerus Pemilih Prabowo-Gibran

“Untuk pengurusnya silakan berpolitik tapi tidak di masjid, kalau di luar masjid silahkan. Sebab kita juga punya hak pilih dan hak untuk dipilih,” tegasnya.

Dirinya juga mengutarakan, bahwa Pengurus Pusat DMI beberapa waktu lalu juga berhasil mengungkap kasus berpolitik praktis di masjid yang sempat viral di media sosial, sehingga melukai tempat ibadah sebagai tempat suci yang mana bebas dari politik yang dinilai sangat tidak pantas.

“Ada kemaren (kasus politik praktis) ditemukan, saya melihat di media sosial ada salah satu masjid yang digunakan untuk membagikan amplop dengan dalil zakat mal tetapi ada lambangnya. Seperti itu yang tidak dibolehkan,” tuturnya.

Selai itu dirinya juga menambahkan, bagi para pengurus masjid untuk tidak menggunakan pengeras suara jika waktu shalat belum memasuki waktu ibadah. Ia khawatir dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga sekitar masjid tersebut–yang bisa jadi tidak semua beragama Islam.

“Kemudian speaker (pengeras suara) masjid tidak boleh terlalu lama, misalnya adzan subuh jam 4.30 WIB, jam 12 (00.00 WIB) sudah mendengung, jangan seperti itu. Jadi gunakanlah speaker masjid dengan tidak terlalu keras dan tidak juga terlalu lama jeda waktunya,” kata dia.

Baca Juga :  Harap Para Paslon Tidak Lakukan Pelanggaran, Ketua KPU Kalbar: Sanksinya Bisa Berupa Pembatalan

“Jangan sampai umat non muslim terganggu karena bunyi speaker itu terlalu besar. Ini disetelnya jam 12 (malam), setel orang ngaji pakai corong microphone pula. Terus, die pun hilang entah ke mane. Padahal adzan subuh 04.30 WIB, nah itu maksudnya,” samsung Ria Norsan.

Intinya lanjut Norsan, kalau mau beribadah, sah-sah saja, tapi jangan sampai dengan ibadah yang dilakukan malah mencederai perasaan orang lain.

“Bisa jadi mungkin di sekitar tempat itu ada yang sakit dan lain sebagainya”, ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wagub Norsan kembali mengajak kepada seluruh umat muslim yang ada di Kalbar untuk memakmurkan masjid terutama di bulan suci Ramadhan ini.

“Untuk saat ini jumlah masjid yang ada di Provinsi Kalbar sebanyak 4.043 masjid. Saya berharap kita umat muslim dimanapun berada bisa memakmurkan masjid-mesjid ini. Agar menjadi ladang pahala bagi kita,” pungkasnya. (Jau)

Comment