Categories: HeadlinesKubu Raya

Polres Kubu Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba dengan menangkap seorang pengedar berinisial I alias Pak De (55 tahun), warga Jalan Amanah Villa Sejahtera Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Penangkapan Pak De ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di tepi Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang, pada Minggu (26/03/2023) jam 00.02 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, bahwa penangkapan tersangka I alias Pak De ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan tersangka G (33 tahun) yang dilakukan sebelumnya. Penangkapan I ini dilakukan hanya beberapa jam setelah penangkapan G.

“Sebelumnya, seorang pria berinisial G asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi yang bekerja sebagai sopir, ditangkap petugas Polres Kubu Raya di salah satu kamar penginapan Kecamatan Sungai Ambawang pada saat Polres Kubu Raya menggelar Operasi Pekat Kapuas 2023, pada Sabtu (26/03/23) pukul 22.30 WIB,” terangnya.

G ini, kata Kapolres Arief, ditangkap beserta barang bukti yang diduga keras merupakan narkoba jenis sabu sebanyak 5 gram yang dibelinya dari pria berinisial I alias Pak De dengan harga per gramnya Rp 700 ribu.

“Hasil penyelidikan mendalam terhadap G, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menciduk I Alisa Pak De di tepi Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang pada Minggu (26/3/23) jam 00.02 WIB,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Pak De, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 2 klip plastik transparan berisi 7 tablet diduga pil ekstasi warna orange cap PP, beberapa plastik klip transparan kosong dan 11 pipa tabung kaca kecil.

“Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa amplop putih bertuliskan ‘stgh’. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Arief.

“Penangkapan pria berinisial I alias Pak De dengan (total) barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu seberat 11.86 gram dan 3.16 gram ekstasi siap edar,” tambahnya.

Perlu diketahui, akibat perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara I Alias Pak De dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kapuas Hulu/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

4 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

7 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

7 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

10 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

15 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

16 hours ago