DPRD Kalbar Setujui Tiga Raperda

KalbarOnline, Pontianak – DPRD Provinsi Kalbar menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) melalui rapat paripurna yang digelar bersama eksekutif di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/03/2023).

Ketiga raperda itu antara lain, Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Raperda Perubahan Atas Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur itu turut dihadiri Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, para Kepala OPD Pemprov Kalbar serta para Anggota DPRD Kalbar.

Dalam kesempatan ini, Wagub Kalbar menyampaikan sambutan gubernur terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Dirinya mengatakan, bahwa pengendalian dan pencegahan Covid-19 memerlukan upaya terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi melibatkan peran aktif masyarakat.

“Dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kalbar dan masyarakat diharapkan dapat melakukan new normal terhadap Covid-19 dalam berbagai aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya terkait perda tentang Pramuwisata, dirinya mengungkapkan, bahwa keberadaan seorang pramuwisata penting dalam industri pariwisata, yang mana peran pramuwisata dapat memberikan informasi, memberikan jaminan keamanan serta memberikan pertolongan selama wisatawan berkunjung.

Wagub Kalbar, Ria Norsan menyampaikan sambutan Gubernur Kalbar terkait tiga raperda. (Foto: Biro Adpim For KalbarOnline.com)

“Pengaturan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak serta mempertegas kewajiban seorang pramuwisata. Kehadiran pramuwisata mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata di Kalbar,” ungkapnya.

Kemudian yang terakhir, wagub menyampaikan bahwa Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Di mana perusahaan ini merupakan BUMD milik Pemprov Kalbar yang berdiri sejak tahun 1988. 

Dengan adanya perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, kata dia, maka Perusda Aneka Usaha yang semula berbentuk hukum Perusahaan Daerah harus menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

“Diharapkan dengan perubahan bentuk hukum tersebut, Perumda Aneka Usaha mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” paparnya.

Mengakhiri sambutannya, Wagub Norsan meminta kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menjalankan perda tersebut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan telah disetujuinya raperda ini.

“Kepada kepala perangkat daerah, maka agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

12 mins ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 mins ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

17 mins ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

21 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (Ayani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak,…

32 mins ago

Sore Ini, GOR Terpadu A Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

2 hours ago