Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Narkoba di Salah Satu Kamar Penginapan

KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat memimpin langsung Operasi Pekat Kapuas 2023 dengan melakukan razia di beberapa hotel dan penginapan yang berada di Kabupaten Kubu Raya.

Operasi yang digelar malam Minggu (25/03/2023) ini menjaring pengedar Narkoba di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang.

Terduga pengedar barang haram siap order itu merupakan seorang pria berinisial G (33 tahun) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi. G langsung digelandang ke Polres Kubu Raya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya saat itu juga guna melakukan penyidikan mendalam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menerangkan, memang terdapat beberapa tempat yang menjadi target Ops Pekat Kapuas 2023 yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya beserta polsek jajaran di wilkum Polres Kubu Raya, seperti penginapan dan hotel.

“Dari beberapa tempat kegiatan tersebut ditemukan diantaranya pasangan bukan suami istri, dan diamankannya seorang pria berinisial G beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7.75 gram,” terang Arief kepada awak media yang ikut dalam Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kubu Raya Hingga Tewas Karena Diduga Curi Mangga

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia mengatakan, pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/03/23), pihaknya telah mengaman pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43 tahun) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar, dan 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang Pandai.

Setelahnya dilakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit timbangan digital merk Harnic dan 1 plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” jelas Pandia.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Selanjutnya Pandia mengatakan, pria berinisial H (39 tahun) asal Pontianak yang berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah (sesuai KTP), memiliki beberapa lapak penjualan, kendati hal itu masih akan didalami petugas.

“Informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan di pedalaman,” jelasnya.

Atas perbuatannya, H dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Giat Ops Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan yakni dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kubu Raya dengan sasaran, narkoba, sajam, miras, curat, prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment