Soal Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Sutarmidji: Kami Akan Tetap Adakan, Tapi…

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berbeda dalam menyikapi arahan presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para pejabat untuk menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tahun ini. Ia bahkan secara jelas menyatakan bahwa Pemprov Kalbar tetap akan melakukan bukber, namun bukan untuk antar pejabatnya, melainkan bertujuan dalam rangka berbagi kepada masyarakat kurang mampu.

“Untuk pemprov kami tetap akan ada buka bersama, tetapi bukan khusus antar pejabat, tetapi dengan anak-anak yatim dan kaum duafa, tidak ada yang salah,” jelas Sutarmidji kepada KalbarOnline.com, Jumat (24/03/2023).

Sutarmidji menilai, perbedaan dalam menyikapi arahan presiden ini tidak dimaksudkan untuk menentang kebijakan yang telah dibuat. Justru ia merasa, presiden mungkin bermaksud sama dengan apa yang dimaksudkannya.

Insha Allah tidak melanggar anjuran dari pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut Sutarmidji juga mempersilahkan para pejabatnya yang sekiranya memiliki kelebihan harta yang ingin berbagi kepada masyarakat “papa” dalam bulan suci Ramadhan ini. Selama hal itu dilakukan dengan ikhlas semata-mata ingin mendapatkan pahala dan bukan untuk pamer.

“Kalau buka puasa sesama pejabat saya tak melarang, tapi coba pahami makna berbagi itu untuk siapa? Itu yang lebih utama. Mari kita luruskan niat ibadah kita, sederhana tapi tepat sasarannya sesuai anjuran agama Islam,” ucapnya.

Baca Juga :  Pontianak Peringkat Kedua Indeks Persepsi Korupsi se-Indonesia

Sejalan dengan itu, Sekda Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan, bahwa sebenarnya yang dimaksud tidak boleh menggelar bukber, jika bukber tersebut menggunakan APBD tanpa tujuan atau manfaat yang jelas.

“Sebenarnya pegawai negeri menggunakan APBD untuk buka puasa bersama itu yang tidak boleh, di samping harus berhati-hati dalam masa transisi pandemi menjadi endemi,” katanya.

Harisson menilai, selama para pejabat atau ASN yang bersangkutan menggunakan harta sendiri atau dari kocek pribadi untuk menyelenggarakan bukber, ya sah-sah saja.

“Kalau ada pegawai negeri yang menjamu keluarganya anak yatim silakan saja, orang menggunakan duit sendiri, yang tidak boleh pejabat atau pegawai negeri menggunakan uang negara,” jelas Harisson.

“Tapi kalau mereka menggunakan uang pribadi untuk mengundang keluarga lalu anak yatim kenapa tidak boleh? Asal tidak menggunakan uang negara, jika dia menggunakan uang pribadi untuk anak yatim silahkan saja,” terang Harisson lagi.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan, Presiden Jokowi melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023, melarang secara tegas kegiatan bukber selama Ramadhan 1444 H tahun 2023.

Baca Juga :  Bupati Muda Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid di Kubu Raya

Larangan itu ditujukan untuk para pejabat negara seperti menteri koordinator, menteri dan kepala lembaga negara lainnya.

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan sekretariat kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/03/2023).

Larangan tersebut, lanjut Pramono, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Ia menekankan, pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan bukber.

“Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” katanya.

Selain itu, pemerintah pusat juga menginstruksikan kepada para ASN dan pejabat pemerintahan untuk menggelar bukber secara sederhana. Dalihnya dikarenakan saat ini ASN dan pejabat pemerintah masih menjadi sorotan tajam dari masyarakat.

“Dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama,” jelas Pramono. (Jau)

Comment