Categories: PolhumPontianak

Tiadakan Kegiatan Olahraga Setiap Jumat, Ini Sejumlah Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemprov Kalbar Selama Ramadhan 1444 H

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023, Pemprov Kalbar melakukan beberapa penyesuaian terhadap jam kerja para pegawainya.

Sekda Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan, bahwa penyesuaian jam kerja para ASN di lingkungan Pemprov Kalbar ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar bernomor: 000.8.3/RO/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 H.

Di mana dalam Surat Edaran Gubernur Kalbar itu disebutkan, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi ASN adalah minimal 32,5 jam per minggu.

“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, mulai dari Senin sampai Kamis, maka jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sementara untuk waktu istirahatnya dimulai dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB,” ujar Sekda Harisson kepada wartawan, Kamis (23/03/2023).

“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” tambahnya.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, diberlakukan jam kerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

“Sementara untuk hari Jumat-nya, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB,” katanya.

Lebih lanjut Harisson menyampaikan, bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu dapat menyesuaikan jam kerjanya masing-masing.

“Untuk apel pagi setiap hari Senin tetap dilakukan–yang jam pelaksanaannya disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H. Sementara untuk kegiatan olahraga yang biasa dilaksanakan setiap hari Jumat ditiadakan selama bulan Ramadhan 1444 H,” jelasnya.

“Ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1444 H,” tutup Harisson. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

1 hour ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

21 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

24 hours ago