Pemkot Usulkan Tiga Raperda Permudah Iklim Usaha

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga raperda itu adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa penyampaian usulan tiga reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga raperda itu bertujuan mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.

“Mudah-mudahan ketiga raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak,” ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/03/2023).

Penjelasan umum usulan Raperda di DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Ia menerangkan, retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Oleh sebab itu, perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung, disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

“Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” jelas Edi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif.

“Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

3 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

3 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

5 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

5 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

8 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

8 hours ago