Pemkot Usulkan Tiga Raperda Permudah Iklim Usaha

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga raperda itu adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa penyampaian usulan tiga reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga raperda itu bertujuan mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.

“Mudah-mudahan ketiga raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak,” ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/03/2023).

Penjelasan umum usulan Raperda di DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Ia menerangkan, retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Oleh sebab itu, perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung, disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

“Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” jelas Edi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan usulan Raperda kepada DPRD Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif.

“Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Jelang Idul Adha, Angka Inflasi di Pontianak 2,65 persen

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…

2 hours ago

Pj Wako Pontianak Minta PPDB 2024 Berlangsung Transparan

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…

2 hours ago

Pemkot Salurkan Bantuan Uang Tunai kepada 3.350 KK

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak menyalurkan bantuan…

2 hours ago

400 Paket Sembako Ludes dalam Sejam Jam di Pasar Murah Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – 400 paket sembako ludes terjual hanya dalam waktu kurang dari 60 menit,…

2 hours ago

Pj Wako Ani Sofian Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar program padat karya yang melibatkan masyarakat di…

2 hours ago

Wabup Ketapang Serahkan Trophy Juara Umum dan Petinju Terbaik di Kejuaraan Tinju Dandim CUP 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kejuaraan tinju amatir Dandim Cup 1203/Ketapang Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh…

4 hours ago