Kapolri Minta Pintu Masuk Perbatasan Diperketat, Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas

KalbarOnline, Pontianak – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan darat Indonesia – Malaysia, termasuk di Kalimantan Barat, dari aksi penyelundupan barang-barang yang dilarang.

Hal itu menyusul instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aparat mencari akar masalah terkait impor pakaian maupun barang bekas alias thrifting yang dinilai telah mengganggu produksi dalam negeri.

“Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya usai meresmikan pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat, Sabtu (18/03/2023).

Kapolri pun meminta agar aparat menindak tegas jika menemukan barang-barang yang dilarang tersebut.

“Kalau nanti kedapatan atau ditemukan penyelundupan barang yang memang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” kata Sigit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/03/2023) mengatakan, bahwa sudah ada perintah kepada jajarannya untuk serius mencari akar masalah dari maraknya peredaran pakaian bekas di dalam negeri.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita,” jelas Jokowi.

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas termasuk impor salah satunya disebabkan karena banyaknya peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal tersebut, terutama untuk kalangan muda.

Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah pakaian bekas impor ilegal,” kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/03/2023).

Padahal kata dia, impor baju bekas itu telah dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

9 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

9 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

10 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

13 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

13 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

14 hours ago