Kapolri Minta Pintu Masuk Perbatasan Diperketat, Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas

KalbarOnline, Pontianak – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan darat Indonesia – Malaysia, termasuk di Kalimantan Barat, dari aksi penyelundupan barang-barang yang dilarang.

Hal itu menyusul instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aparat mencari akar masalah terkait impor pakaian maupun barang bekas alias thrifting yang dinilai telah mengganggu produksi dalam negeri.

“Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya usai meresmikan pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat, Sabtu (18/03/2023).

Kapolri pun meminta agar aparat menindak tegas jika menemukan barang-barang yang dilarang tersebut.

“Kalau nanti kedapatan atau ditemukan penyelundupan barang yang memang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” kata Sigit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/03/2023) mengatakan, bahwa sudah ada perintah kepada jajarannya untuk serius mencari akar masalah dari maraknya peredaran pakaian bekas di dalam negeri.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita,” jelas Jokowi.

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas termasuk impor salah satunya disebabkan karena banyaknya peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal tersebut, terutama untuk kalangan muda.

Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah pakaian bekas impor ilegal,” kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/03/2023).

Padahal kata dia, impor baju bekas itu telah dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

43 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

45 mins ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

1 hour ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

1 hour ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

1 hour ago

Korban yang Jatuh dari Tongkang di Sungai Kapuas Sintang Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…

1 hour ago