Kapolri Minta Pintu Masuk Perbatasan Diperketat, Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas

KalbarOnline, Pontianak – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan darat Indonesia – Malaysia, termasuk di Kalimantan Barat, dari aksi penyelundupan barang-barang yang dilarang.

Hal itu menyusul instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aparat mencari akar masalah terkait impor pakaian maupun barang bekas alias thrifting yang dinilai telah mengganggu produksi dalam negeri.

“Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya usai meresmikan pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat, Sabtu (18/03/2023).

Kapolri pun meminta agar aparat menindak tegas jika menemukan barang-barang yang dilarang tersebut.

“Kalau nanti kedapatan atau ditemukan penyelundupan barang yang memang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” kata Sigit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/03/2023) mengatakan, bahwa sudah ada perintah kepada jajarannya untuk serius mencari akar masalah dari maraknya peredaran pakaian bekas di dalam negeri.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita,” jelas Jokowi.

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual pakaian bekas termasuk impor salah satunya disebabkan karena banyaknya peminat pakaian dan barang bekas impor ilegal tersebut, terutama untuk kalangan muda.

Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah pakaian bekas impor ilegal,” kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/03/2023).

Padahal kata dia, impor baju bekas itu telah dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

12 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

15 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

15 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

15 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

16 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

16 hours ago