Categories: KetapangPolhum

Minta Status Tersangka Dicabut, Kuasa Hukum Yasir Anshari Ajukan Gugatan Praperadilan

KalbarOnline, Ketapang – Tim kuasa hukum anak mantan Bupati Ketapang dua periode, almarhum Morkes Effendi, telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Muhammad Yasir Anshari dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi oleh Polres Ketapang ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Muhammad Yasir Anshari sendiri telah ditahan di Mapolres Ketapang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2023 lalu. Yasir, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini dilaporkan oleh rekan bisnisnya pada 13 Maret 2022 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Muhammad Yasir Anshari, Tengku Amiril Mukminin mengatakan, kalau pihaknya telah mendaftarkan permohonan gugatan pra peradilan ke PN Ketapang pada 3 maret 2023 lalu untuk meminta pembatalan penetapan tersangka kliennya oleh Polres Ketapang.

“Hari ini sidang pertamanya, tetapi karena pihak Polres Ketapang belum siap jadi sidang ditunda oleh majelis hakim,” ucap Tengku Amiril Mukminin, Selasa (07/03/2023).

Tengku Amiril Mukminin mengatakan, kalau materi praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KUHAP agar adanya keseimbangan dalam proses penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap kliennya.

“Sesuai dengan KUHAP, praperadilan ini merupakan salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenangnya dari penyidik. Karena dalam kasus ini kami berpendapat bahwa penyidik Polres Ketapang telah keliru dalam menetapkan status tersangka pada klien kami yang seharusnya ini merupakan perkara perdata bukan pidana,” ucapnya.

Tengku menyebut, malau seharusnya penyidik Polres Ketapang sejak awal telah mengetahui bahwa ini adalah perkara aquo terjadi atas dasar awalnya ada surat kuasa dari Direktur PT SBM, Alfred Tatuhas yang menjadi dasar kerja sama kliennya dengan Dwi Gatra Sakti dalam usaha pertambangan yang kemudian terhenti akibat adanya surat pencabutan kuasa dari Direktur PT SBM yang baru yakni Junaidi.

“Secara hukum kesemua hal fakta dalam materi gugatan yang kita sampaikan ke PN Ketapang tersebut menunjukan fakta hukum adanya hubungan keperdataan dan bukan merupakan perbuatan pidana,” jelas Tengku.

“Oleh karena itu, seharusnya berdasarkan KUHAP penyidik Polres Ketapang menghentikan proses penyidikan terhadap klien kami karena ini merupakan perkara keperdataan bukan pidana,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

4 hours ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

4 hours ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

4 hours ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

4 hours ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

8 hours ago