Polda Kalbar Musnahkan 15,6 Kilogram Sabu dan 4.367 Butir Ekstasi

KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar menggunakan alat incinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (07/03/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo diwakili Wadirresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz dan dihadiri Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, Kabid Pemberantas BNNP Kalbar, Kombes Pol Made Sugawa, Jaksa Kejati Kalbar, Jumadi, Kasi Narkotika dan Barang Lainnya, Christian S Gunanto.

AKBP Abdul Hafidz mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba selama Februari 2023 atau satu bulan terakhir.

Baca Juga :  Sepanjang 2017 Polda Kalbar Tangani 524 Kasus Narkoba, Berikut Rinciannya

“Bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil operasi gabungan tim interdiksi terdiri dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar serta pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (07/03/2023). (Foto: Jauhari)
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (07/03/2023). (Foto: Jauhari)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni sebanyak 15.633 gram atau 15 kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang pertama dilakukan awal tahun 2023,” terangnya.

Abdul Hafidz menyebut, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

TKP pertama di Tepi Jalan Raya Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah pada 10 Februari 2023 dengan meringkus satu tersangka yaitu KT (29 tahun).

Barang bukti narkotika. (Foto: Jauhari)
Barang bukti narkotika. (Foto: Jauhari)

“Selanjutnya TKP kedua di Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan dua tersangka yaitu EJ (48 tahun) dan SD (37 tahun) pada 20 Februari 2023,” jelas Wadirresnarkoba Polda Kalbar.

Baca Juga :  Peringati Hari Tuberkulosis Sedunia, Dinkes Kalbar Gelar Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” tutupnya. (Jau)

Comment