Tipu-tipu Proyek Milik Pemkot, Dahlan Disidang di PN Pontianak

“Dengan terungkapnya fakta persidangan, bahwa Merry telah menerima uang dari klien saya secara berulang-ulang maka jelaslah di mana letak perannya pada perkara ini,” kata dia.

Raymundus menerangkan, jika dilihat dari sudut pandang pidana dengan kaca mata waktu dan tempat kejadian, ditambah lagi dengan fakta-fakta persidangan yang ada, maka semuanya sudah jelas.

Baca Juga :  Putusan Kasasi Kasus Penipuan, Eko Rimba Divonis 8 Bulan Penjara

“Maka terungkap sebenarnya pelaku utama dalam perkara ini adalah Merry Cristine bukan Dahlan Setiawan. Tetapi anehnya sampai sekarang yang bersangkutan tidak menjadi terdakwa,” ucap Raymundus retorik.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pontianak, Rudy Astanto mengakui bahwa sejak tanggal 12 Januari pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara penipuan dengan penggelapan dari penyidik polisi, hanya terdapat satu orang terdakwa, Dahlan Setiawan. Terhadap terdakwa didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca Juga :  Direktur SBI Edy Gunawan Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi

“Saat ini yang memang diajukan dalam persidangan hanya terdakwa, Dahlan Setiawan,” jelas Rudy. (Jau)

Comment