Tipu-tipu Proyek Milik Pemkot, Dahlan Disidang di PN Pontianak

Ia menyebut, kalau kliennya didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP tetapi tidak dijelaskan peran terdakwa untuk mengambil uang kepada korban, kapan dan dimana. Dan uang yang diterima kliennya dari Merry Cristine tidak dijelaskan kapan dan dimana diserahkan dan berapa jumlahnya. Oleh karenanya, Raymundus berpendapat, atas dakwaan yang tidak jelas dan tidak lengkap itu, maka dakwaan batal demi hukum.

“Perbuatan yang dilakukan klien saya ini, tidak termasuk dalam tindakan pidana. Karena terdakwa tidak pernah kenal korban dan pernah mengiming-imingi,” katanya.

Baca Juga :  Putusan Kasasi Kasus Penipuan, Eko Rimba Divonis 8 Bulan Penjara

“Yang namanya penipuan, ada iming-iming, bujuk rayu kepada korban. Tetapi klien saya tidak pernah bertemu. Sedangkan penggelapan, terdakwa tidak pernah menerima uang apapun dari korban, sehingga ia menggelapkan,” sambung Raymundus.

Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa di dalam dakwaan Merry Cristine menjadi korban, padahal yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan kasus penipuan dan penggelapan di Polresta Pontianak. Sebaliknya, Merry justru berstatus sebagai terlapor berdasarkan laporan yang dibuat Vincent dan Endang.

“Kemudian terungkap dalam fakta persidangan, Merry mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak tahu sudah sampai di mana perkembangan kasusnya. Yang anehnya, kalau pun tidak ditahan, mengapa tersangka ini tidak punya kewajiban untuk wajib lapor,” cecarnya.

Baca Juga :  Kantongi Bukti, Badan Kehormatan DPRD Kalbar Akan Panggil Suyanto Tanjung

Pertanyaan lainnya juga, mengapa kliennya, Dahlan Setiawan, yang tidak pernah mengambil uang, menipu korban tetapi tiba-tiba berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa meski tanpa adanya petunjuk yang diberikan kepada penyidik, bahkan langsung dijadikan terdakwa dalam persidangan perkara penipuan dan penggelapan.

Comment