Tipu-tipu Proyek Milik Pemkot, Dahlan Disidang di PN Pontianak

Merry juga menerangkan, kalau saat itu terdakwa juga mengaku telah mendapatkan 16 proyek PL. Singkat cerita, 2 dari dari 16 proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada Vincent dan Endang melalui Merry. Namun sebagai tanda jadi, keduanya diminta untuk mengirimkan uang sebesar 15 persen dari Rp 400 juta.

“Pertama ditransferlah uang sebesar Rp 60 juta dari rekening Endang Daniah ke rekening saya. Kemudian pengiriman uang dilakukan secara bertahap dari Agustus sampai dengan Desember 2021,” kata Merry.

Baca Juga :  Edi Kamtono Tekankan Jajaran ASN Pemkot Pontianak Jangan Beda-bedakan Warga dalam Pelayanan Publik

Merry mengaku, kalau uang tersebut kemudian ia transfer kepada terdakwa Dahlan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang diminta.

Di depan majelis hakim, Merry mengakui jika dirinya tidak pernah menyebut nama Dahlan Setiawan kepada Vincent dan Endang. Kepada keduanya dirinya hanya mengatakan, jika proyek tersebut miliknya. Merry baru mengatakan kepada keduanya–bahwa proyek tersebut adalah milik terdakwa Dahlan–setelah terdesak oleh permintaan korban untuk membayar uang modal proyek beserta keuntungannya.

Baca Juga :  Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7, Rugikan 1.415 Fans

Dalam persidangan itu juga terungkap, kalau Merry Cristine pernah menerima uang dari terdakwa Dahlan Setiawan sebesar Rp 50 juga dengan cara ditransfer.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Raymundus mengatakan, sejak awal dakwaan dibacakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan dari JPU.

Dia menerangkan, dalam eksepsi itu pihaknya menyatakan bahwa dakwaan kepada Dahlan tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Comment