Categories: PolhumPontianak

Wali Kota Pontianak Kukuhkan Forum CSR, Ini Faedahnya

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan sebanyak 19 orang yang tergabung dalam kepengurusan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Pontianak masa bakti 2023 – 2027 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (01/03/2023).

Pengukuhan ini merupakan kali pertama Forum CSR Kota Pontianak terbentuk. Di mana anggotanya merupakan perwakilan dari perusahaan di Kota Pontianak dan akan mendapat pengawasan langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak.

Adanya Forum CSR tersebut bertujuan untuk mengarahkan program CSR dari setiap perusahaan tepat sasaran serta mempercepat pencapaian.

“Masalah sosial, kesehatan atau pengangguran, tidak cukup hanya pemerintah, tetapi memerlukan lembaga usaha. Kita harus bersinergi,” ujar Edi Kamtono dalam kesempatan itu.

Edi pun mengajak seluruh perusahaan yang masuk dalam kepengurusan untuk dapat mendorong sinergitas antar pelaku usaha serta memiliki kepekaan terhadap nilai sosial.

“Saya harap dengan forum ini kita bisa menekan angka kemiskinan, menaikkan kelas UMKM sampai memicu optimisme bagi para pengusaha,” katanya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan sambutan saat pengukuhan Forum CSR  masa bakti 2023-2027. (Foto: Kominfo/Prokopim For KalbarOnline.com)

Edi memaparkan, lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia memilih untuk tinggal di kota. Ia menilai hal itu karena fasilitas serta pembangunan di kota memacu pertumbuhan ekonomi individu. Tingginya minat warga untuk pindah ke kota menambah risiko konflik sosial.

“Dampak mobilitas yang tinggi beragam, meningkatnya kriminalitas itu bahkan karena skill individu kurang. Saya minta agar Forum CSR bisa rutin melakukan pelatihan skill yang efektif bagi warga,” pesannya.

Kepala Dinsos Pontianak, Trisnawati menjelaskan, kepengurusan Forum CSR diantaranya berasal dari Ayani Mega Mal, Ramayana, Hotel Kini, Mitra Anda, Alfamart dan Harmoni. Selanjutnya ada Aprindo, Indomarco Prismatama, Ligo Mitra serta badan usaha milik negara dan daerah seperti PDAM, Bank Mandiri serta Kadin.

Setiap program CSR memiliki kewajiban untuk mendukung program kesejahteraan sosial pemerintah daerah. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

“Perusahaan menunjuk perwakilannya langsung. Nanti perusahaan diharapkan memberikan kontribusi atau kewajiban memberikan sebagian dari keuntungan perusahaan kepada program kesejahteraan sosial,” terangnya.

Dinsos juga terus melakukan kerjasama dengan perangkat daerah lain dalam menyelesaikan persoalan sosial, seperti contoh di Dinas Kesehatan. Trisnawati menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti forum ini dengan pembentukan komite daerah yang beranggotakan perangkat daerah.

“Yang akan kita sinergikan dengan forum CSR ini,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

DPD PDI Perjuangan Sebut Partainya Berpeluang Usung Sutarmidji di Pilgub Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat 2018 - 2023, Sutarmidji kembali menjadi orang pertama yang…

15 mins ago

Meski Kalah, Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Timnas Indonesia U-23

KalbarOnline, Kubu Raya - Timnas Indonesia U-23 kalah melawan Uzbekistan pada laga semifinal Piala Asia…

19 mins ago

Pemkab Kubu Raya Gelar Gerakan Tanam Cabai di Punggur Kecil

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Cabai di lahan…

26 mins ago

Kamaruzaman Usulkan Pembangunan Jembatan Rasau – Kubu ke Pemerintah Pusat

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan di forum musyawarah…

26 mins ago

Pemkab Kubu Raya Ikuti Penilaian Program Prioritas Nasional Tahun 2024

KalbarOnline, Kubu Raya – Kabupaten Kubu Raya akan mengikuti kegiatan terpadu penilaian Desa Pangan Aman,…

27 mins ago

Sutarmidji Ambil Formulir Pendaftaran ke Partai Nasdem

KalbarOnline, Pontianak - Menatap pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024, Sutarmidji sudah memastikan diri…

34 mins ago