Categories: HeadlinesKubu Raya

Polsek Sungai Raya Tangkap Residivis Pencuri Mesin Asah Benso

KalbarOnline, Kubu Raya – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian mesin asah benso di sebuah gudang di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria II Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (26/02/2023) jam 09.15 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, bahwa pelaku tersebut berinisial ANC (40 tahun). Pria asal Bojonegoro itu ditangkap petugas gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya pada saat sedang melakukan aksi pencuriannya di dalam gudang milik korban, Lim Seng Kiak. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang masuk.

“Laporan itu langsung direspon cepat oleh tim gabungan dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya di lokasi petugas gabungan langsung menyisir area lokasi,” kata Hasiholand saat dikonfirmasi, Rabu (01/03/23) pagi.

“Tidak menunggu waktu lama petugas menemukan ANC yang sedang bersembunyi di balik kardus di lorong batas antara gudang,” tambahnya.

Usai penangkapan, petugas pun melakukan interogasi singkat terhadap ANC di mana pelaku mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya petugas meminta pelaku menunjukan barang bukti hasil pencuriannya berupa 1 unit mesin asah benso yang disembunyikan pelaku di tumpukan kayu ujung lorong gudang tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Hasiholand menilai, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

“Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, ia (ANC) bersama pria berinisial PA (DPO) melakukan perbuatannya dengan cara memanjat dinding pagar belakang gudang, lalu masuk ke dalam melalui celah pentilasi (celah diding bagunan antara dinding dan atap bangunan) selanjutnya pelaku masuk dan mengambil 1 unit mesin pengasah benso,” paparnya.

Hasiholand menginformasikan, bahwa ANC merupakan residivis kasus pencurian. Motif pelaku mengambil barang tersebut untuk dijual dan hasil penjualan akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan PA dalam pengejaran petugas tim gabungan,” terang Hasiholand.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Sementara terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

1 hour ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

3 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

3 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

3 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

3 hours ago