KalbarOnline, Pontianak – AR (47 tahun), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, ditangkap pihak Polresta Pontianak atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Korban saat ini diketahui tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto membenarkan, penangkapan tersangka dilakukan di tempat kerjanya, di Kabupaten Kayong Utara.
“AR ditangkap atas laporan dari ibu korban. Tersangka (saat ini) sedang dalam pemeriksaan,” ujar Indra, Senin (2702/2023).
Ia menerangkan, bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2022. Saat itu, rumah dalam sedang sepi dan tersangka melihat korban sedang bermain handphone di dalam kamarnya. Karena tak kuat menahan hawa nafsu, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan.
“Berdasarkan Pengakuan tersangka, perbuatannya baru satu kali, tapi masih akan kita kembangkan lagi,” tuturnya.
Selanjutnya Inda menyebutkan, atas perbuatannya itu, tersangka AR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tuntasnya. (Jau)
KalbarOnline, Mempawah - Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…
KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…
KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…
Leave a Comment