Categories: PolhumPontianak

Hakim PN Pontianak Putuskan Hotel 95 Wajib Mengganti Rugi Kehilangan Motor Penyewa Kamar

KalbarOnline, Pontianak – Hakim tunggal, Moch Nur Azizi, pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan bahwa Hotel 95 terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus gugatan yang dilayangkan Ranoansyah, selaku penyewa kamar yang kehilangan satu unit sepeda motornya.

Sidang putusan itu digelar pada Senin tanggal 26 Februari kemarin. Hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim juga menghukum dan memerintahkan Hotel 95 untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian materiil yang dialami sebesar Rp 17 juta.

Kuasa hukum penggugat, Bayu Sukmadiansyah menyatakan, bahwa Hotel 95 wajib membayar tunai dan seketika atas ganti rugi tersebut kepada penggugt sejak putusan berkekuatan hukum tetap diumumkan.

Seperti diketahui, kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pihaknya ke PN Pontianak ini bermula ketika kliennya Ranoansyah dari Kabupaten Sanggau datang menginap di Hotel 95 Pontianak selama dua malam, pada tanggal 15 – 16 November 2022.

Pada malam terakhir, yakni 16 November tepatnya pukul 21.30 WIB, kliennya kembali ke hotel setelah jalan-jalan. Motor yang digunakan Ranoansyah pun diparkiran di area parkir hotel yang dijaga oleh petugas keamanan hotel.

Namun keesokan harinya, sekitar pukul 08.30 WIB, Ranoansyah mendapati motor yabg diparkirkannya semalam telah hilang.

Dari situ, satpam hotel meminta Ranoansyah menghubungi manager hotel agar bisa melihat rekaman kamera pengintai di area parkir. Dari rekaman kamera pengintai itu terlihat motor dipindahkan oleh seseorang ke arah belakang, di mana area tersebut tidak terpantau oleh kamera hotel.

“Dari rekaman kamera pengintai itu, pihak hotel menyarankan klien saya untuk membuat laporan polisi atas kasus pencurian motor tersebut,” kata Bayu, Selasa (28/02/2023).

Pihaknya sempat menemui pengelola hotel untuk meminta pertanggungjawaban dan menggangti rugi atas kehilangn motor tersebut, namun dari pihak hotel kala itu enggan bertanggung jawab.

“Saya sebagai kuasa hukum korban saat itu sempat melayangkan somasi,” tambahnya.

Kasus pun bergulir. Hingga pada 26 Januari 2023, kuasa hukum Ranoansyah akhirnya mendaftarkan kasus ini sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Pontianak–dengan dasar bahwa tindakan tergugat, yakni Hotel 95 Pontianak, telah mengabaikan hak dari tamu hotel untuk mendapatkan kenyamanan serta keamanan selama menepati atau menginap di hotel tersebut.

“Termasuk rasa aman dari gangguan maling atau pencurian,” kata Bayu. 

Bayu menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola Hotel 95 tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum yang sifatnya pasif. Dimana pengelola hotel telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, lalai atau kurang hati -hati dalam memberikan penjagaan keamanan pada lingkungan hotel yang dimiliki atau dikelolanya.

“Termasuk lalai atau kurang hati hati dalam mempekerjakan serta mengawasi karyawan yang menjaga keamanan lingkungan dan fasilitas parkir kendaraan tamu yang disediakan oleh hotel,” ucapnya.

Selanjutnya, Bayu kembali meminta kepada pihak Hotel 95 untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

4 hours ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

4 hours ago

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GOR Indoor, Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…

4 hours ago

PKRS Pontura Studi Tiru Program PKRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

4 hours ago

Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…

4 hours ago

Harisson Apresiasi Kodam XII Tanjungpura, Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu 21 Kg

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…

4 hours ago