Categories: MempawahPontianak

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Besi dan Pipa Baja Jembatan Duplikat Kapuas 1, Pelaku Warga Mempawah

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polsekta Pontianak Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian besi dan pipa baja yang merupakan material bagi pembangunan jembatan duplikat Kapuas 1 Pontianak.

Pengungkapan kasus itu menyusul ditangkapnya seorang pelaku berinisial Aw alias Sy (27 tahun) warga Kabupaten Mempawah, pada Selasa (13/02/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

“Terdapat dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut, salah satunya adalah Aw alias Sy. Sementara satu pelaku lainnya adalah Rz,” kata Kompol Indra, Rabu (15/02/2023).

“Untuk pelaku atas nama Rz masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah pelaksana proyek melakukan pengecekan dan penghitungan terhadap barang-barang material berupa pipa dan dan besi untuk pembangunan jembatan tersebut. Di mana pelaksana mendapati adanya kekurangan dari jumlah barang-barang tersebut.

“Aw alias Sy diduga melakukan pencurian sebanyak 8 keping pipa baja dan 8 potongan besi ulir panjang 46 cm,” terangnya.

Dari situ, kasus ini lalu dilaporkan pelaksana proyek ke Polsekta Pontianak Selatan untuk ditindaklanjuti. Di mana petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk terhadap CCTV yang berada di TKP.

Indra menyatakan, dari petunjuk CCTV yang ada, terungkap kalau pelaku pencurian berjumlah sebanyak dua orang.

“Berdasarkan petunjuk CCTV tersebut, anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Aw alias Sy yang sedang berada di rumah, tepatnya di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa barang-barang yang dicurinya itu telah dijualnya ke seorang pengepul berinisial Si di wilayah Siantan dengan harga Rp 600 ribu. Padahal atas kejadian ini, perusahaan sebelumnya mengaku merasa dirugikan sebesar Rp 10 juta.

“Barang bukti sebanyak 8 batang besi ulir panjang 46 cm sudah kita amankan. Sedangkan untuk lempengan besi baja sudah dijual oleh pengepul, dan barang bukti tersebut sedang dalam pencarian,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Perguruan Tinggi dari Luar Negeri Akan Ramaikan Pameran Pendidikan di PCC, Catat Tanggalnya!

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan EMGS (Education…

2 hours ago

Kepolisian Selidiki Potongan Tubuh Manusia di Selokan Jalan Danau Sentarum

KalbarOnline, Pontianak - Potongan tubuh manusia ditemukan dalam selokan di Jalan Danau Sentarum, Kota Pontianak,…

2 hours ago

Pesona Pantai Temajuk: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sambas - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak destinasi wisata bahari menakjubkan.…

2 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Ampan: Destinasi Mendaki yang Memikat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda ingin merasakan sensasi mendaki namun masih pemula? Bukit Ampan…

2 hours ago

Keindahan Danau Balairam: Destinasi Wisata Menakjubkan di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, salah satunya…

2 hours ago

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Heryandi membuka sosialisasi…

3 hours ago