Teken Perjanjian Kinerja 2023, Wako Edi Minta OPD Percepat Pelayan

KalbarOnline, Pontianak – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken Perjanjian Kinerja Tahun 2023 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (13/02/2023).

Penekenan tersebut dilakukan menyusul adanya perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, perjanjian kinerja ini  menjadi tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatan berdasarkan APBD yang telah disepakati.

“Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” jelasnya usai Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh para kepala OPD itu.

Baca Juga :  Menuju Pilgub Kalbar 2018, Arah Dukungan PKB Sudah Mengerucut di Dua Balon

Satu di antara poin penting yang sudah tercantum di dalam perjanjian kinerja  adalah meningkatkan pelayanan. Edi meminta kepala OPD untuk berinovasi menciptakan sistem pelayanan jemput bola. Ia tidak ingin ada masyarakat yang masih mengadu soal lambatnya pelayanan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menandatangani berita acara perjanjian kinerja. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menandatangani berita acara perjanjian kinerja. (Foto: Prokopim/Kominfo For KalbarOnline.com)

“Kalau saling menunggu akhirnya pelayanan publik terbengkalai, secara tidak langsung akan menghambat pembangunan,” tekannya.

Edi menambahkan, perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Baca Juga :  Perhelatan Pilkada, Ruang Gerak Media Dibatasi!

“Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Edi, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.

“Saya berharap agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama,” imbuhnya. (Jau)

Comment